Guru PAI/Madrasah Bukan PNS dapat bantuan subsidi dari DIRJEN PENDIS
asalamualaikum wr wb. sehubungan dengan terjunnya surat DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM dari kementrian agama republik indonesia, terkait program bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS yang dikeluarkan pada tanggal 23 SEPTEMBER 2020. Yang ditujukan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi cq. Kepala bidang pendidikan madrasah/pendidikan islam se-Indonesia. Berdasarkan hasil rapat dengan team asistensi satua tugas pemulihan dan transfortasi ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa guru madrasah yang bersetatus akan memdapatkan bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS. Dalam keputusan diatas ada dua poin yang perlu diperhatikan sbb: 1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar disimpatika pada semester 1 pada tahun ajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru 2. Data di SIMTAIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan buku rekeningnya. Terkait dengan hal ini kami mohon saudara segera berkordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastiakan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA setatusnya masih aktif