Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini dia Kronologis Sengketa Kepengurusan NAHDLATUL WATHAN

 



SK MENKUMHAM RI Nomor : AHU-001269.AH.01.08 Tahun 2020, Tanggal 30

November 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Nahdlatul Wathan Ketua Umum PBNW KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I Sekretaris Jendral

PBNW Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, QH, SS, MA.

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

OLEH : TIM KERJA PERKUMPULAN NAHDLATUL WATHAN

2021


A.             PENDAHULUAN

Nahdlatul Wathan (NW) sebagai organisaasi berbadan hukum telah melaksanakan kewajibannya untuk melakasanakan prosedur administrasi dan peraturan yang berlaku. Organisasi NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960.

 

Kegiatan Muktamar NW dilakukan sebagai ajang pertanggungjawaban kepengurusan NW tingkat pusat. Muktamar juga sebagai ajang memilih kepengurusan baru, baik pada tingkatan Dewan Musytasyar PBNW maupun PBNW periode Muktamar dalam priodenya. Muktamar telah dilaksanakan beberapa kali sesuai dengan amanat AD/ART, Sejak organisasi ini didirikan telah diadakan 14 (empat belas) kali Muktamar sebagai berikut:

1.          Muktamar I tanggal 22 – 24 Agustus 1954 di Pancor Lombok Timur;

2.          Muktamar II tanggal 23 – 26 Maret 1957 di Pancor Lombok Timur;

3.          Muktamar III tanggal 25 – 27 Januari 1960 di Pancor Lombok Timur;

4.          Muktamar IV tanggal 10 – 14 Agustus 1963 di Pancor Lombok Timur;

5.          Muktamar V tanggal 29 Juli – 1 Agustus 1966 di Pancor Lombok Timur;

6.          Muktamar VI tanggal 24 – 27 September 1969 di Mataram Lombok Barat;

7.          Muktamar VII tanggal 30 Nopember – 3 Desember 1973 di Mataram Lombok Barat;

8.          Muktamar Kilat Istimewa tanggal 28 – 30 Januari 1977 di Pancor Lombok Timur;

9.          Muktamar VIII tanggal 24 – 25 Pebruari 1986 di Pancor Lombok Timur;

10.       Muktamar IX tanggal 3 – 6 Juli 1991 di Pancor Lombok Timur;

11.       Muktamar X tanggal 24 – 26 Juli 1998 di Praya Lombok Tengah;

12.       Muktamar XI tanggal 14 – 16 Agustus 2004 di Anjani Lombok Timur;

13.       Muktamar XII tanggal 29 – 31 Juli 2009 di Anjani Lombok Timur;

14.       Muktamar XIII tanggal 3 – 5 Mei 2014 di Kota Mataram.

15.       Muktamar XIV tanggal 25 – 27 Juni 2019 di Kota Mataram. Muktamar yang bersejarah karena terjadi pergantian PB yang baru.

Muktamar NW X tahun 1998 di Praya, merupakan Muktamar yang telah membawa sejarah dalam perkembangan NW selanjutnya yang cukup panjang, tetapi dengan semangat yang kuat dari jamaah yang memegang amanah AD/ART telah bersepakat untuk mempertahankan AD/ART yang telah diamanatkan oleh pendirinya.


Suksesi kepemimpinan melalui muktamar yang telah diatur dalam AD/ART Perkumpulan Nahdlatul Wathan, pernah tercatat dalam sejarah berahir tidak seperti yang diharapkan oleh semua jamaah, abituren, pengurus dan semua pecinta Nahdlatul Wathan, hal ini terjadi secara nyata dan jelas dalam Muktamar NW X Tahun 1998 di Praya yang berahir dengan perpecahan yang diakibatkan oleh sekelompok orang yang ingin memaksakan kehendak dan keinginannya di tetapkan dan di sahkan sebagai hasil muktamar padahal muktamar telah memilih dan menetapkan produk muktamar, hal ini menyebabkan Muktamar NW X tahun 1998 di Praya inilah yang menjadi cikal bakal permasalahan dan sengketa dalam kepengurusan dan perkumpulan Nahdlatul Wathan, karena di dalam muktamar inilah terjadi penolakan oleh sebagian peserta muktamar terhadap hasil muktamar yang telah dipilih dan ditetapkan dalam muktamar.

Kelompok penolak hasil muktamar NW X tahun 1998 di Praya inilah yang kemudian hari membentuk kepengurusan baru dan organisasi NW yang lain selain yang telah didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

 

B.       Dinamika Organisasi Nahdlatul Wathan Pasca Muktamar NW X Tahun 1998 di Praya

Pasca hasil Muktamar NW X Tahun 1998 di Praya ditetapkan dan disahkan oleh pimpinan sidang dalam muktamar tersebut, terjadi dinamika organisasi NW yang cukup serius. Dinamika tersebut berdampak pada perbedaan sikap anggota/jamaah terhadap hasil muktamar. Sebagian pihak mengklaim hasil muktamar NW X tahun 1998 di Praya tidak sah dengan alasan dan argumentasi yang mengada-ngada dan tidak berdasar sama sekali baik secara ketentuan AD/ART organisasi maupun secara hukum positif. Adapun alasan yang dikemukakan oleh para kelompok penolak hasil muktmar NW X tahun 1998 di Praya, adalah menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin, dikarenakan Perkumpulan Nahdlatul Wathan bermazhab Alamazhabil Syafi’iyah.

Ternyata fakta di depan Persidangan Pengadilan yang telah diungkap oleh para saksi, yang kebetulan ada dua orang saksi yang berstatus sebagai Tuan Guru, yaitu TGH. Lalu Anas Hasyri, QH dan TGH. Taisyir Kholidi, QH yang dijadikan saksi dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa ada hilafiyah di dalam penganut mazhab Imam Syafi’i, antara boleh dan tidak bolehnya perempuan menjadi pemimpin. Oleh sebab itu, atas pendapat yang menyatakan terjadi khilafiyah di dalam menentukan boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin, maka atas pendapat baik yang membolehkan ataupun yang tidak membolehkan keduanya tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjustifikasi boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin. Maka oleh sebab itu rujukan yang paling tepat untuk dapat dijadikan


dasar hukum dalam memutuskan boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin adalah Undang-Undang dan peraturan yang berlaku serta AD/ART dari perkumpulan Nahdlatul Wathan itu sendiri.

Ternyata di dalam ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku serta AD/ART Nahdlatul Wathan tidak ada diatur ketentuan yang melarang perempuan untuk menjadi pemimpin. Maka oleh hukum, kepemimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum PBNW sejak Muktamar NW X 1998 di Praya tidak mengandung cacat sama sekali.

Penggunaan alasan/dalil tidak bolehnya perempuan menjadi pemimpin terlihat menjadi sangat tendensius, subyektif, dan mengada-ada sifatnya serta tidak berdasar sama sekali terlihat ketika alasan tidak bolehnya perempuan menjadi pemimpin dalam tubuh Organisasi Nahdlatul Wathan, dijadikan satu-satunya alasan oleh pihak penolak hasil muktamar NW X tahun 1998 di Praya, dan hal ini semakin terlihat sangat mengada ada  ketika penolakan tersebut disampaikan setelah pimpinan sidang mengetuk palu atas  pernyatan keabsahan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid yang telah terpilih secara voting dalam muktamar, dengan perolehan suara yaitu, 54 suara untuk Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dan 34 suara untuk H. Maksum Ahmad dan 1 suara abstain serta 1 suara batal, dari total 90 orang yang memiliki hak suara. Logikanya, kalau memang alasan ini benar-benar memiliki dasar seharusnya disampaikan sewaktu penjaringan bakal calon (bukannya setelah menjadi calon dan setelah dinyatakan terpilih kemudian setelah diketuk palu atas keabsaahannya sebagai ketua umum PBNW terpilih oleh pimpinan sidang).

Faktanya sebagian besar peserta Muktamar berpandangan dan berkesimpulan bahwa hasil Muktamar NW X tahun 1998 di Praya adalah sah, karena telah berproses secara demokratis serta sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan AD/ART organisasi NW. Dampak dari perbedaan sikap dan pendapat dalam menerima hasil Muktamar NW X tahun 1998 di Praya menyebabkan lahirnya dualisme kepengurusan didalam tubuh Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yaitu adanya kepengurusan hasil Muktamar NW X Tahun 1998 di Praya dengan Ketua Umumnya Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dan kepengurusan hasil Muktamar NW Revormasi Tahun 2000 di Pancor yang telah memilih dan

menetapkan TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyahnya.

 

 

Fakta adanya dualisme kepengurusan tersebut telah melahirkan istilah NW Anjani dan NW Pancor, NW Anajni di Pimpin oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dan NW Pancor dipimpin oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi, kedua kepengurusan ini secara de


facto berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya permasalahan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing.

Situasi dan kondisi berubah menjadi permaslahan dan sengketa hukum ketika pada tahun 2014 TGB. Muhammad Zainul Majdi membuat/menerbitkan akte pendirian Nahdlatul Wathan Nomor : 117 tanggal 11 Juli 2014 dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Mentri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00297.60.10.2014 tanggal 11 Juli 2014.

Hal diatas menyebabkan secara hukum ada dualisme kepengurusan dan Organisasi Nahdlatul Wathan yaitu :

a.             Organisasi NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl.

17 Oktober 1960. Dengan Ketua Umum PBNW Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid.

b.            Organisasi NW yang didirikan oleh TGB Muhammad Zainul Majdi dengan akte penderian Nomor : 117 tanggal 11 Juli 2014 dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Mentri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tanggal 11 Juli 2014. Dengan Ketua Umum Dewan Tanfidziyahnya TGB Muhammad Zainul Majdi.

 

Pada keadaan, situasi dan kondisi Perkumpulan Nahdlatul Wathan seperti ini dimana ada dua entitas perkumpulan yang berbeda namun menggunakan/memakai nama, lambang, dan atau tanda gambar yang sama, dimana diketahui bahwa hal ini tidak dibenarkan dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2013 tentang Ormas, maka mau tidak mau, suka tidak suka diantara salah satunya harus ada yang dinyatakan batal atau tidak sah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No.17 tahun 2013.

Dari hal-hal di atas maka dimulailah babak baru dalam menyelesaikan sengketa/masalah yang menimpa Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

 

C.                 Kronologis Sengketa Kepengurusan Dan Organisasi Nahdlatul Wathan

 

 

1.                             Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 13/Pdt.P/2007/PN.Pra, tanggal 23 Januari tahun 2008.

Akibat terjadinya perbedaan pendapat dan pemahaman dalam muktamar NW X tahun 1998 di Praya maka secara The Facto terdapat dua kepengurusan Nahdlatul Wathan, yaitu kepengurusan hasil muktamar NW X tahun 1998 di praya yang telah mimilih dan


menetapkan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan, dan kepengurusan hasil muktamar NW revormasi di Pancor tahun 2000 yang telah memilih dan menetapkan TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Wathan.

 

Akibat dari situasi dan kondisi kepengurusan organisasi yang seperti ini maka Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid mengajukan permohonan penetapan pengesahan hasil muktamar NW X di Praya tahun 1998 melalui perkara di atas pada tahun 2008 ke Pengadilan Negeri Praya.

Dalam Putusan Pengadilan Negri Praya ini telah dinyatakan hukum bahwa :

a.                  Menyatakan hukum muktamar NW X tahun 1998 di Praya adalah sah.

b.                 Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dinyatakan sah sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil muktamar NW X tahun 1998 di Praya.

 

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negri Praya ini, maka secara hukum Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sah secara hukum sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960 (Ketua Umum PBNW yang didirikan Bapak Maulana Syaikh/Bukan Ketua Umum NW yang didirikan oleh TGB Muhammad Zainul Majdi).

 

2.                    Perkara      dalam      Putusan      Pengadilan      Negeri      Mataram      Nomor: 119/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 10 Desember 2014.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram ini, telah di nyatakan bahwa :

a.                  Menyatakan hukum sah menurut hukum penyelenggaraan muktamar NW IX, X, XI, XII, XIII sah secara hukum.

b.                 Menyatakan hukum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan di bawah kepengurusan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid adalah sah menurut hukum.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram ini maka secara hukum Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sah secara hukum sebagai Ketua Umum


Pengurus Besar Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960 (Ketua Umum PBNW yang didirikan Bapak Maulana Syaikh/Bukan Ketua Umum NW yang didirikan oleh TGB Muhammad Zainul Majdi).

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Mataram ini pula, maka semua muktamar yang telah diselenggarakan untuk memilih dan menetapkan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan adalah sah. Begitu pula muktamar-muktamar yang diselenggarakan oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan adalah sah berdasarkan hukum. Berdasarkan putusan PN Mataran ini pula maka secara hukum semua muktamar yang di selenggarakan oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan adalah muktamar lanjutan dari muktamar-muktamar yang diselenggarakan dalam masa hayat Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yaitu lanjutan dari muktamar I sampai dengan muktamar IX NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid..

 

3.                             Sengketa       perkara       PTUN       Jakarta       dengan       putusan              Nomor: 203/G/2014/PTUN.JKT. jo. 186/B/2015/PT.TUN.JKT. jo. 37 K/TUN/2016 Dikarenakan pada tanggal 11 Juli tahun 2014 TGB. Muhammad Zainul Majdi telah mendirikan pekumpulan Nahdlatul Wathan melalui akte Nomor : 117 tanggal 11 Juli 2014, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-00297.60.10.2014, maka baik secara The Facto maupun secara The Jure telah berdiri dua badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan Pimpinan Pengurus Besar yang berbeda yaitu:

a.                    Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dengan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathannya.

b.         Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi melalui akte Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014, dan telah mendapatkan


pengesahan badan hukum dari Mentri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU- 00297.60.10.2014. Dengan TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyahnya.

Berdasarkan situasi dan kondisi di atas, baik badan hukum organisasi NW maupun kepengurusan NW telah jelas dan nyata baik secara The Facto maupun secara The Jure telah terjadi dualisme baik secara kepengurusan maupun badan hukum organisasi NW.

Melihat dan memperhatikan fakta-fakta hukum diatas maka Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 13/Pdt.P/2007/PN.Pra, tanggal 23 Januari tahun 2008 dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 119/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 10 Desember 2014, berpendapat bahwa telah terjadi dualisme baik atas perkumpulan Nahdlatul Wathan maupun atas kepengurusan Pekumpulan Nahdlatul Wathan sedangkan hal ini diketahuinya bertentangan dengan aturan perundang Undangan yang berlaku. Oleh sebab itu Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Perkara ini merupakan gugatan dari Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid (Sebagai Penggugat) melawan Mentri Hukum dan HAM RI (sebagai tergugat). Dan TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai Iterpenter (Intervensi karena kepentingannya terhadap keabsahan SK organisasi dan kepengurusan NW yang yang didirikannya serta yang dipimpinya).

Putusan ini memenangkan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dan mengalahkan Mentri Hukum dan HAM RI serta TGB. Muhammad Zainul Majdi. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan ini maka NW yang didirikan oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi beserta kepengurusan NW yang dipimpin TGB. Muhammad Zainul Majdi  melalu Akta No. 117 tanggal 11 Juli 2014 yang mendapatkan Pengesahan Badan Hukum melalui SK MENTRI MENKUMHAM RI Nomor AHU-26.AH.01.08.Tahun 2016 dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum.

Berdasarkan putusan yang telah membatalkan perkumpulan NW yang didirikan oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi melalui akte Nomor: 117 tanggal 11 juli tahun 2014 maka perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960 yang di ketuai oleh Hj. Sitti


Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum PBNW nya menjadi satu- satunya perkumpula Nahdlatul Wathan yang sah secara hukum.

Akibat hukum yang ditimbulkan oleh putusan ini adalah TGB. Muhammad Zainul Majdi bersama Perkumpulan NW yang didirikannya telah batal secara hukum, menyebabkan hukum TGB. Muhammad Zainul Majdi tidak memili hak dan kewajiban secara Administrasi maupun secara konstitusional di dalam Perkmpulan Nahdlatul Wathan.

 

Dikarenakan organisasi dan kepengurusan NW yang didirikan dan dipimpin oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi telah dinyatakan batal dan tidak sah, maka Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum PBNW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin  Abdul  Madjid mengajukan permohonan pengesahan perubahan badan hukum Nahdlatul Wathan.

Atas dasar permohonan tersebut Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan SK Nomor : AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016, tanggal 15 September 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan. Dengan terbitnya SK ini, maka secara hukum organisasi NW serta kepengurusan NW di bawah kepengurusan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid adalah kepengurusan dan perkumpulan NW yang legal/sah secara hukum, sehingga berdasarkan hukum melekat hak dan kewajiban secara Administrasi maupun secara konstitusionalnya pada Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

Dalam posisi hukum seperti di atas, maka Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid mengajukan permohonan pengesahan perubahan badan hukum Nahdlatul Wathan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, yang selanjutnya oleh Menteri Hukum dan HAM RI atas permohonan tersebut di terbitkan SK Pengesahan melalui SK MENKUMHAM RI Nomor : AHU-0000482.AH.01.08 tahun 2016 Tentang

Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

 

 

4.                             Sengketa Perkara Perdata dalam putusan Nomor: 194/Pdt.G/2015/PN.Mtr.

Dalam perkara ini Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid (Sebagai Penggugat) dan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn. (sebagai para tergugat). Materi pokok perkaranya adalah permohonan pembatalan akta nomor 117 tahun 2014 tentang pendirian Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang dibuat dan diterbitkan oleh para tergugat (TGB. Muhammad Zainul Majdi selaku pemohon penerbitan akta dan Hamzan Wahyudi SH,M.Kn selaku Notaris pembuat akta).


Dalam perkara ini majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklard (NO) dengan alasan masih ada perkara yang sama sedang di periksa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu masih adanya pemeriksaan perkara sengketa tata usaha Negara ditingkat kasasi dengan Nomor: 37 K/TUN/2016.

Putusan dalam perkara ini tidak menimbulkan akibat hukum baik kepada pihak penggugat maupun pihak para tergugat karena putusannya menyatakan Niet Ontvankelijke Verklard (NO). dengan kata lain tidak menimbulkan hak dan kewajiban hukum apapun, baik kepada Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid (Sebagai Penggugat) dan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn. (sebagai para tergugat).

 

5.                             Sengketa PTUN Jakarta dengan Nomor Putusan 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019.

Disebabkan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid telah dinyatakan sah dan legal sebagai pimpinan PBNW dalam organisasi NW yang sah melalui SK MENKUMHAM    RI       Nomor   :    AHU-0000482.AH.01.08    tahun   2016 Tentang

Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan (sebagaimana penjelasan pada poin angka 3 di atas), maka TGB. Muhammad Zainul Majdi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara melalui perkara putusan Nomor: 229/G/2016/PTUN.JKT.  jo.  185/B/2017/PT.TUN.JKT.  jo.  158  K/TUN/2018  jo.  15

PK/TUN/2019 ini.

Dalam perkara ini TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai penggugat, Menteri Hukum Dan HAM RI sebagai tergugat, Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Interpenter (Orang yang memiliki kepentingan mempertahankan haknya).

Dikarenakan peroses penerbitan SK MENKUMHAM RI Nomor: AHU- 0000482.AH.01.08 tahun 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang telah mengesahan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan saat mengajukan permohonan pengesahan masih menjalani pemeriksaan perkara dalam sengketa perkara Nomor: 194/Pdt.G/2015/PN.Mtr (perkara pada poin angka 4 di atas), maka Peradilan Tata Usaha Negara memiliki cukup alasan hukum untuk membatalkan SK MENKUMHAM RI Nomor : AHU-0000482.AH.01.08 tahun 2016 Tentang

Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan.


Berdasarkan putusan dalam pekara Tata Usaha Negara ini maka SK pengesahan perubahan badan hukum perkumpulan Nahdlatul Wathan yang dipimpin oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dinyatakan batal dan tidak sah.

Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkara hukum ini adalah hilangnya keabsahan kepengurusan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dalam administrasi hukum Negara, namun tidak menghilangkan hak-hak keperdataan yang melakat pada diri Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan yang telah terpilih melalui muktamar NW X, XI,  XII, dan XIII yang telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan (Putusan pada poin angka 1 dan poin 2 di atas)

Atas putusan sengketa administrasi dalam poin lima ini, maka TGB. Muhammad Zainul Majdi mengajukan permohonan pengesahan perubahan badan hukum Nahdlatul Wathan yang dipimpinnya sebagai upaya mengesahkan kepengurusannya kembali kedalam perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tahun 1953 melalui akta pendirian nomor 48 tahun 1956., padahal diketahui dirinya bukan pengurus bahkan bukan anggota dari perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, karena dirinya adalah Ketua Umum Dewan Tanfidziyah perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikannya sendiri pada tahun 2014 melalui akta nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014. Permohonan pengesahan ini diajukan berdasarkan akta nomor: 754 tanggal 07 September tahun 2019. Atas permohonan tersebut Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan SK Nomor: AHU- 0000810.AH.01.08, tanggal 10 September 2019, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

Dengan demikian TGB. Muhammad Zainul Majdi dinyatakan sah secara hukum administrasi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziah Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada  tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960.

Kekeliruan pemberian pengesahan ini nantinya diakui dan disadari oleh Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga dikemudian hari SK ini di tunda dan di batalkan.

Seperti yang telah sama-sama diketahui bahwa TGB. Muhammad Zainul Majdi tidak memiliki hak keperdataan atas Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret


1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, karena hak keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 telah dimiliki secara sah oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid melalui Putusan Pengadilan Negeri (Putusan Pengadilan Negeri pada angka poin 1 dan 2 di atas)

Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Watan yang telah dinyatakan sah melalui Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 13/Pdt.P/2007/PN.Pra, tanggal 23 Januari tahun 2008 dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 119/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 10 Desember 2014, menyatakan keberatan terhadap Mentri Hukum dan HAM RI atas diterbitkannya SK Nomor: AHU-0000810.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 10 September 2019, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Nahdlatul Wathan sebagai pengesahan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi.

Keberatan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid disampaikan melalui unjuk rasa ke Kantor Wilayah KEMENKUMHAM RI wilayah Provinsi NTB dan ke Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta, dengan alasan :

a.             Bahwa , masih ada perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Nomor: 64/Pdt.G/ 2017/PN.MTR. jo.223/ PDT/2017/PT.MTR.jo. 2800 K/Pdt/2018.

b.            Bahwa hak keperdataan atas Perkumpula Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960 adalah haknya Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri pada poin angka 1 dan angka 2 di atas.

c.             Bahwa sistem pendaftaran administrasi hukum atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan pada Kementrian Hukum dan HAM RI terdiri atas dua kamar yaitu:

1.            Kamar untuk pengesahan administrasi hukum NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid  yang akhirannya menggunakan tanda baca titik (Nahdlatul Wathan.),


2.           Kamar untuk pengesahan Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi yang akhirannya tidak menggunakan tanda baca titik (Nahdlatul Wathan).

Pembagian dua kamar ini memang dilakukan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI karena ada dua Perkumpulan NW memiliki entitas yang berbeda satu sama lain, sehingga menjadi jelas perbedaan antara perkumpulan NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, tahun 1953 diaktakan tahun 1956 dan Berbadan Hukum tahun 1960 merupakan entitas yang berbeda (baik kepengurusan, akta pendirian, maupun Badan Hukumnya) dengan Perkumpulan NW yang didirikan oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi pada tanggal 11 Juli 2014 melalui akta pendirian 117 tanggal 11 Juli 2014.

 

Menjadi suatu tanda tanya, kejanggalan, dan keanehan yang sangat nyata karena pendaftaran Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang di ajukan oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi terdaftar pada kolom Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan ahiran tanda baca titik, yaitu perkumpulan NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, padahal seharus nya Pegesahan Kepengurusan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan NW pimpinan TGB. Muhammad Zainul Majdi berada di kolom Perkumpulan NW yang tanpa akhiran tanda baca titik, karena disanalah hak keperdataan dan hak Administrasi TGB. Muhammad Zainul Majdi, yaitu pada kolom dari perkumpulan NW yang didirikan pada tanggal 11 Juli 2014, bedasarkan akta pendirian Nomor: 117 tanggal 11 Juli tahun 2014. Sedangkan kolom Perkumpulan Nahdlatul Wathan dengan tanda baca titik adalah kolom NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sehingga baik hak keperdataan maupun hak Administrasinya  adalah milik Hj. Sitti. Raihanun Zainuddin Abdul Madjid berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri pada point angka 1,2 dan Putusan PTUN pada point angka 3.

Manipulasi dan penyelundupan data ini terlihat dan terbaca dengan jelas sehingga membuat Kementrian Hukum dan HAM RI tidak memiliki pilihan dan alasan Yuridis atau Normatif dalam mempertahankan SK pengesahan TGB. Muhammad Zainul Majdi. Berdasarkan alasan-alasan keberatan dari Hj. Sitti. Raihanun Zainuddin Abdul Madjid   di atas menyebabkan keberatan yang diajukan oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dapat diterima oleh kementian Hukum dan HAM RI, sehingga akibat hukum dari diterimanya alasan keberatan dari Hj. Sitti Raihanun Zainuddin


Abdul Madjid tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dilakukannya penundaan keberlakuannya SK Nomor: AHU-0000810.AH.01.08, tanggal 10 September 2019, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang telah mengesahkan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidziyah dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. sebagai Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Wathan.

Penundaan SK Pengesahan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. sebagai Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Wathan dilakukan melalui SK Nomor: AHU-21 AH.01.12.2019, tanggal 23 September tahun 2019 Tentang Penundaan Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI Republik Indonesia Nomor : AHU-0000810.AH.01.08, tanggal 10 September 2019, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

Akibat adanya penundaan tersebut, maka status hukum dari kepengurusan Nahdlatul Wathan berada dalam posisi status quo.

 

6.                             Sengketa Perkara Perdata hak Nomor: 64/Pdt.G/2017/PN.MTR, Jo Putusan Nomor: 223/PDT/2017/PT.MTR. Jo. Putusan Nomor: 2800 K/Pdt/2018.  Jo Putusan PK/Pdt/2020.

Perkara ini merupakan sengketa hak keperdataan atas penguasaan, penggunaan,dan kepemilikan surat-surat dan dokumen-dokumen penting milik Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960.

Perkara ini juga merupakan sengketa tentang keabsahan muktamar NW X tahun 1998 di Praya dan keabsahan kepengurusan Perkumpulan Nahdlatul Wathan (siapa sebenarnya kepengurusan yang sah antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dengan TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960).


Dalam Perkara ini TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini,  LC., MH. sebagai para penggugat melawan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai tergugat.

Materi pokok dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

a.             TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. Memohon agar muktamar NW X di Praya tahun 1998 dinyatakan tidak sah.

b.            TGB. Muhammad Zaiul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, Memohon agar Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dinyatakan tidak sah sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan dan tidak sah menguasai dan menggunakan surat-surat dan dokumen-dokumen sah, penting dan resmi milik Nahdlatul Wathan yang didirikan Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tahun 1953, akta pendirian tahun 1956 dan berbadan hukum tahun 1960.

c.             TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini,  memohon agar  Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dinyatakan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Nahdlatul Wathan.

 

Dalam perkara ini permohonan dari TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. ditolak oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 223/PDT/2017/PT.MTR kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Mataram ini dikuatkan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2800 K/Pdt/2018, dan terahir dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 287 PK/PDT/2020 Tanggal 15 Mei Tahun 2020.

Secara eksplisit telah dinyatakan di dalam pertimbangan hukum putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai berikut “Bahwa legalitas Tergugat/Termohon Kasasi (Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid) sebagai Ketua Umum Nahdlatul Wathan adalah sah sebagai hasil pemungutan suara yang diselenggarakan dalam Muktamar dan yang terpilih adalah Tergugat (Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid) dengan suara terbanyak, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi Nahdlatul Wathan”.

Putusan tersebut dengan jelas menyatakan menolak seluruh permohonan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH.

Berdasarkan putusan perkara perdata hak ini, maka secara hukum Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid adalah Ketua Umum PBNW yang berhak untuk menguasai, bertindak, menggunakan, memakai surat-surat, dokumen-dokumen penting, serta aset,


milik Nahdlatul Wathan dan berhak pula untuk berbuat dan bertindak mengatasnamakan organisasi Nahdlatul Wathan.

Berdasarkan putusan dalam perkara ini pula, kemudian Menteri Hukum dan HAM RI membatalkan SK Nomor: AHU-0000810.AH.01.08, tanggal 10 September 2019, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang telah mengesahkan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah Pengurus Besar Nahdlatul Wathan dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. sebagai Sekretaris Jendral Tanfiziyah Pengurus Besar Nahdlatul Wathan. Melalui SK MENKUMHAM RI Nomor : AHU-6 AH.01.12.2020 (SK Terlampir).

Putusan perkara ini juga sekaligus menjustifikasi kepengurusan KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I. dan Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, QH, SS, MA. yang telah terpilih dan ditetapkan melalui muktamar NW XIV di Mataram tahun 2019 yang sah dan diselenggarakan oleh pengurus hasil muktamar NW XIII yang sah dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Hj. Sitti Raihanau Zainuddin Abdul Madjid yang telah menjadi Ketua Umum PBNW berdasarkan hasil muktamar-muktamar kelanjutan dari muktamar Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960.

 

Dengan diterbitkannya SK MENKUMHAM RI tentang pembatalan pengesahan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. atas Nahdlatul Wathan, maka TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. tidak memiliki hak apapun terhadap organisasi Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960.

Dengan kata lain TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. secara hukum tidak memiliki hak dan dasar hukum (Legal Standing) untuk berbuat dan bertindak untuk dan atas nama organisasi Nahdlatul Wathan.

Akibat hukum lain yang ditimbulkan adalah kepengurusan KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I. dan Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, QH, SS, MA., menjadi satu-satunya kepengurusan yang sah atas Perkumpulan Nahdlatul


Wathan, karena merupakan produk muktamar XIV NW tahun 2019 yang merupakan Muktamar yang diselenggarakan oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddun Abdul Madjid yang telah terbukti secara sah dab berdasar Hukum sebagai muktamar lanjutan yang sah atas Perkumpulan NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.

 

SK    MENKUMHAM    RI    Nomor:    AHU-0000810.AH.01.08,    tanggal    10

September 2019 yang telah dibatalkan inilah sekarang dijadikan dalil oleh pihak TGB. Muhammad Zainul Majdi sebagai dasar hukum untuk mengklaim keabsahan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi, sehingga muncul opini sesat dan klaim pembenaran atas pendapat sesat yang menyatakan kedua kepengurusan adalah sah, baik itu kepengurusan KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I. dan Prof. Dr. TGH Fahrurrozi, QH, SS, MA. Dan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH.(dua dua kepengursan adalah sah karena keduanya telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI)

“Bagaimana mungkin ada satu organisasi (perkumpulan) memiliki nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang sama, dapat memiliki dua kepengurusan yang sah dan legal secara hukum” ???...Bukankah hal ini terlarang di dalam UU Tentang Ormas ???

Fakta hukumnya SK Pengesahan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi Nomor: AHU-0000810.AH.01.08, tanggal 10 September 2019 TELAH DIBATALKAN OLEH MENKUMHAM RI MELALUI SK NOMOR: AHU-6

AH.01.12.2020. fakta hukum ini membantah adanya opini tentang sahnya dua kepengurusan didalam tubuh Organisasi Nahdlatul Wathan.

 

Bahwa setelah dibatalkannya pengesahan kepengurusan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH. sebagai pimpinan pengurus organisasi Nahdlatul Wathan, maka Menteri Hukum dan HAM RI selanjutnya merespon permohonan Pengesahan Perubahan Badan Hukum Nahdlatul Wathan yang diajukan oleh KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.PdI. sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan dan Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, QH, SS, MA. Sebagai Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Wathan.


Atas respon tersebut maka oleh MENKUMHAM RI diterbitkanlah SK  Nomor : AHU-0001269.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Nahdlatul Wathan (SK Terlampir).

Akibat hukum atas terbitnya SK MENKUMHAM RI di atas, maka KH. Lalu Gde

M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I. sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan dan Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, QH, SS, MA. Sebagai Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Wathan ADALAH SATU- SATUNYA PENGURUS PERKUMPULAN NAHDLATUL WATHAN YANG SAH BERDASARKAN HUKUM, SELAIN NYA ADALAH TIDAK  SAH/ILEGAL SERTA TIDAK DIAKUI  KEBERADAANNYA  OLEH  NEGARA.

 

Bahwa untuk penggunaan nama, lambang, bendera atau tanda gambar milik Perkumpulan Nahdlatul telah dipatenkan sesuai petunjuk Undang-Undang Hak Paten (Merk). (SK Tentang Merk Terlampir).

Akibat hukum yang di timbulkan dengan telah terbitnya hak Paten atas perkumpulan Nahdlatul Wathan maka bagi setiap orang baik secara individu dan berkelompok dan atau secara kelembagaan harus mendapatkan izin dan atau sepengetahuan dari Pengurus Besar Nahdlatul Wathan KH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani, LC., M.Pd.I dalam menggunakan, memakai nama, lambang, dan atau tanda gambar milik Perkumpulan Nahdlatul Wathan, apabila dilakukan tanpa izin maka hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan dapat dilakukan tindakan Hukum.


KESIMPULAN

1.              Berdasarkan 3 Putusan Pengadilan Negeri yaitu :

a.  Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 13/Pdt.P/2007/PN.Pra, tanggal 23 Januari tahun 2008.

b.  Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 119/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 10 Desember 2014.

c.  Putusan Perkara Perdata hak Nomor: 64/Pdt.G/2017/PN.MTR, Jo Putusan Nomor: 223/PDT/2017/PT.MTR. Jo. Putusan Nomor: 2800 K/Pdt/2018. Jo Putusan PK/Pdt/2020.

Yang kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi yuridis/akibat hukumnya :

a.  Sah dan tidak terbantahkan secara hukum bahwa Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan yang didirkan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah, yang telah disahkan berdasarkan akte No. 48 tahun 1956, dan berbadan hukum tahun 1960 melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960.

b.  Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai pemilik hak keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan sehingga berhak bertindak untuk dan atas nama Nahdlatul Wathan, berhak memiliki, menguasai dan menggunakan segala aset, surat-surat penting milik Perkumpulan Nahdlatul Wathan.

c.  Semua Muktamar sejak muktamar NW X tahun 1998 di Praya yang telah memilih dan menetapkan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum PB NW sampai dengan Muktamar NW XIV tahun 2019 di Mataram yang telah memilih dan menetapkan KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I sebagai Ketua Umum PB NW dan Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, QH, SS, MA sebagai Sekjen PB NW adalah merupakan muktamar lanjutan dari muktamar NW yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.

2.             Berdasarkan Putusan Sengketa perkara PTUN Jakarta dengan putusan Nomor: 203/G/2014/PTUN.JKT. jo. 186/B/2015/PT.TUN.JKT. jo. 37 K/TUN/2016

Konsekuensi yuridis/akibat hukumnya :


a.  Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi berdasarkan akte Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Mentri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-00297.60.10.2014 telah BATAL dan TIDAK SAH.

b.  Menyabkan hukum hanya ada satu Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang sah sebagai kelanjutan dari kepengurusan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yaitu kepengurusan dan perkumpulan Nahdlatul Wathan yang dipimpin oleh Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum PB NW.

3.              Berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor: AHU-6 AH.01.12.2020 tanggal 26 November 2020 Yang telah membatalka SK MENKUMHAM : AHU- 0000810.AH.01.08 tanggal 10 September 2019 tentang pengesahan perubahan badan hukum Nahdlatul Wathan atas Kepemimpinan TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH.

Maka menimbulkan konsekuensi yuridis/akibat hukum :

a.  Pengurusan Nahdlatul Wathan yang dipimpin oleh TGB. Muhammad Zainul Majdi tidak sah dan atau tidak diakui keabsahannya oleh Negara

b.  TGB. Muhammad Zainul Majdi dan TGH. Hasanain Juaini, LC., MH tidak memiliki hak administrasi hukum dan hak konstitusional baik memilih dan dipilih dalam Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Bapak Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid disebabkan tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus dalam Perkumpulan NW yang sah pimpinan Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid.

4.    Dengan telah diterbitkannya SK MENKUMHAM RI Nomor : AHU- 0001269.AH.01.08 Tahun 2020, Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Nahdlatul Wathan tertanggal 30 November 2020, yang telah mengesahkan KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I. dan Prof. Dr. TGH.  Fahrurrozi, QH, SS,  MA. maka berdasarkan hukum KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I.  dan Prof. Dr. TGH.Fahrurrozi, QH, SS, MA.

Maka konsekuensi yuridis/akibat hukumnya :

a.  Kepengurusan dari KH. Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I. dan Prof. Dr.TGH.Fahrurrozi, QH, SS, MA adalah sah dalam administrasi hukum Negara serta diakui keberadaannya oleh Negara.


b.  Secara hukum adalah pemegang hak administrasi untuk mengajukan pengesahan perubahan badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan ke hadapan Mentri Hukum dan HAM RI

5.       Dengan diterbitkannya SK MENKUMHAM tentang Merk maka konsekuensi yuridis/akibat hukumnya :

Siapapun yang menggunakan, memakai nama, lambang, bendera atau tanda gambar milik Perkumpulan Nahdlatul Wathan wajib sepengetahuan dan atau seijin KH.  Lalu Gde M. Zainuddin Atsani, LC, M.Pd.I. dan Prof. Dr. TGH. Fahrurrozi, QH,  SS, MA, sebagai Ketua Umum PBNW dan Sekjen PBNW yang sah.

 

 

 

 

 

Mataram, 18 Januari 2021

 

TIM KERJA PERKUMPULAN NAHDLATUL WATHAN

2021

 

 

 

Ketua

Sekretaris

 

 

H. Syamsu Rijal, SH, MM.

 

 

Lalu Fauzi Hariadi, QH, S.Sos.I., M.Pd.