Hasil Keputuskan Bersama 3 Mentri, Kebebasan Berpakaian di Sekolah
Peraturan pembebasan penggunaan serga sekolah baru baru ini dikeluarkan oleh tiga mentri, kementrian dalam negeri RI,kementrian pendidikan dan kebudayaan, dan kementrian agama republik indonesia.
Adapun keputusan 3 mentri antara lain
PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DILINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGRAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENEGAH
Dalam keputusan 3 menteri memutuskan 6 putusan antara lain:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
2. Peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah sekolah dan daerah dan sekolah dan tidak mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut denan kehususan agama
4. Pemerntah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kehususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
· Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, penddik, atau tenagakependdikan
· Gubenur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
· Kementrian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubenur
· Kementrian pendidikan dan kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya
Tindak lajut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Sementara itu kementrian agama melakukan pendampingan peraktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan pemberhentian sanksi
6. Peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam dipropinsi aceh di kecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG- UNDANGAN TERKAIT PEMERINTAHAN ACEH