Alhamdulillah...Tunjangan Insentif Untuk GURU BUKAN PNS, 16 Hari Lagi Cair
Kementerian agama republik Indonesia direktorat jendral pendidikan islam mengeluarkan surat yang isinya bersifat penting bagi bapak ibu guru penerima tunjangan insentif guru bukan PNS pada madrasah tahun 2021. Pada tanggal 26 Maret 2021 di Jakarta.
Surat tersebut tertuju pada kepla kantor wilayah kementerian agama provinsi u.p kabid pendidikan madrasah /pendidikan agama islam se-Indonesia.
Isi surat tersebut ialah:
Sehubungan dengan pengelolaan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrrasah tahun 2021, direktorat pendidikan agama islam kementerian agama republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran tunjangan bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2021 berpedoman pada keputusan direktur jendral pendidikan islam nomor 7242 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2021 ( lihat di SIMPATIKA )
2. Penetapan penerimaan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2021 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru bukan PNS/NON PNS dari SIMPATIKA
3. Guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2021 WAJIB MNGAJUKAN DIRI SECARA ONLINE Melalui akun Masing-Masing di SIMPATIKA paling lambat sampai tanggal 20 april 2021 untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh kantor kementerian agama kabupaten/kota. Hasil persetujuan kantor kementerian agama kabupaten/kota akan di olah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk ditertibkan surat keputusan penerima tunjangan insentif guru madrasah buakan PNS oleh direktorat jendral pendidikan islam sebagai dasar penyaluran tunjangan insentif.
Tiga point yang diatas agar kiranya disampaikan kepada semua pendidik yang bernaung dibawah kementerian agama republik Indonesia untuk menyampaikan informasi ini paling lambat tanggal yang sudah ditentukan diatas.