guru sertifikasi sudah cair, tinggal TPG, Berikut Adalah Syarat Wajib PenerimaTunjangan Propesi Guru Bukan PNS
Alhamdulillah...
Kabar kembira bagi guru madrasah yang sudah terdaftar namanya sebagai penerima tunjangan peropesi guru NON PNS Tahun 2021 ini.
Baggi bapak ibu yang sudah terdaftar namanya silahkan lengkapi persyaratan pemberkasan penerima TPG NON PNS dibawah ini:
1. Surat pengantar
2. Surat penyataan tanggung jwab mutlak ( terlampir )
3. Lampiran SPTJM/ daftar nama penerima (terlampir) berupa hard file dan soft file
4. Surat keterangan melaksanakan tugas (S29a)
4.1. Surat keterangan melaksanakan tugas (S29b) untuk guru yang NON Induk madrasah
4.2. S28a, S28b, SK pengangkatan dan SK Pembagian tugas bagi guru yang non induk disekolah umum
5. Surat keterangan beban kerja (S29e)
5.1. Dokumen dispensasi bagi yang mengajkan dispensasi rasio siswa
6. Rekapittulasi kehadiran bulanan (S35)
7. Surat keputusan analisa kelayakan penerima tnjanagan (S36d) Januari s.d Maret
8. Berkas dijilid permadrasah dengan warna cover sebagai berikut:
8.1. Jenjang RA Warna putih
8.2. Jenjang MI warna merah untuk guru pns, warna biru untuk guru non pns
8.3. Jenjang MTs warna Kuning
8.4. Jenjang MA Warna hijau
9. Berkas dijilid 2 (dua) rangkap, satu untuk kantor kabupaten dan satu untuk diarsifkan di RA/madrasah
Semoga dengan pemberkasan ini bisa memberikan kesejahteraan bagi guru guru madrasah.. amin ya robbal alamin.