Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Peroposal Bantuan Dana Bagi Pondok Pesantren, Diniyah, dan TPQ



PROPOSAL

PERMOHONAN BANTUAN 

PEMBANGUNAN ASRAMA

TAHUH ANGGARAN 2021






Disusun Oleh 


Pondok Pesantren

MIFTAHUL FAIZIN NW Ketangga







Alamat :

DESA KETANGGA KECAMATAN SUELA

KAB. LOMBOK TIMUR  NTB

2019


YAYASAN PONDOK PESANTREN

MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA

DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB

Akte Notaris  No. 12-07-03-2000

Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan  Suela  HP. 081918274987 / 081918378291


Nomor : 03/D/PPMF/NW/IX/2021        Ketangga, 01-09-2021 M

Lamp : 1 Bendel Proposal

Sifat : Penting 

Hal : Pengajuan Permohonan Bantuan 

  Pembangunan Asrama




Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama 

Cq. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren 

di Jakarta




Bismillahi Wabihamdihi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam takzim! Semoga kami jumpai Bapak/Ibu tetap dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.

Sehubungan rencana pembangunan Asrama Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga, yang bertanda tangan di bawah ini saya:

 

Nama : Hasbullah, QH., S.Pd.i

Alamat : Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur  NTB

Jabatan : Ketua Yayasan 

Nomor HP : 081917708126


Dengan ini bermaksud mengajukan Permohonan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dengan dokumen persyaratan sebagaimana terlampir. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih. 

Wallahul Muaffiqu Walhadi Ila Sabilirrosyad

Wassalamualaikum Wr. Wb




Pimpinan Pondok Pondok Pesantren

Miftahul Faizin NW Ketangga





HASBULLAH, QH., S.Pd.i



YAYASAN PONDOK PESANTREN

MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA

DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB

Akte Notaris  No. 12-07-03-2000

Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan  Suela  HP. 081917708126 Kode Post. 83657


DOWNLOAD FILNYA DISINI


KEPUTUSAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA

DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOMBOK TIMUR - NTB

Nomor : 002/D/PPMF/NW/IX/2021

 

TENTANG

UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN BANTUAN

PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN

TAHUN ANGGARAN 2021


Menimbang

:

bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan dan kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, perlu dibentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga Tentang Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021;


Mengingat

:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.



MEMUTUSKAN


Menetapkan

:



Pertama

:

Menetapkan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Kedua

:

Unit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan mempunyai tugas menatakelolakan keuangan, melaksanakan kegiatan pembangunan, dan melaporkan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.


Ketiga

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Lombok Timur 

Pada Tanggal : 01 September 2021

Pimpinan Pondok Pesantren 

Miftahul Faizin NW Ketangga





HASBULLAH, QH., S.Pd.i




LAMPIRAN

KEPUTUSAN PIMPINAN

PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA

NOMOR 003/D/PPMF/NW/IX/2021

TENTANG

UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN

BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK

PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021



Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama 

Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021

NO

NAMA

JABATAN


1

Samsul Mujahidin

Ketua


2

Miftahuddin

Sekretaris


3

Syamsul Wahyi

Bendahara


4

Muhyiddin

Anggota


5

L. Muhammad Taufiq

Anggota


6

Karya Abadi

Anggota




Pimpinan Pondok Pesantren

Miftahul Faizin NW Ketangga






HASBULLAH, QH., S.Pd.i



YAYASAN PONDOK PESANTREN

MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA

DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB

Akte Notaris  No. 12-07-03-2000

Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan  Suela  HP. 081917708126 Kode Post. 83657




RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)

PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN


NO

URAIAN PEKERJAAN

VOL

SATUAN

HARGA

JUMLAH (RP)






SATUAN



I

PEKERJAAN PERSIAPAN / PEMBERSIHAN LOKASI


1

Pembersihan Lahan

360.00

M2

5,750.00

2,070,000.00


2

Papan nama proyek

1.00

ls

350,000.00

350,000.00


3

Air kerja dan listrik kerja

1.00

ls

2,500,000.00

2,500,000.00


SUB TOTAL

4,920,000.00


II

PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN


1

Galian Tanah Pondasi

50

M3

51,000.00

2,550,000.00


2

Menguruk Tanah Peninggian Lantai

30.00

M3

90,000.00

2,700,000.00


3

Pasir Urug dibawah Pondasi

15

M3

230,000.00

3,450,000.00


4

Pasir Urug dibawah Lantai

20.00

M3

200,000.00

4,000,000.00


5

Pas. Batu Kosong

15

M3

600,000.00

9,000,000.00


6

Pas. Batu Kali

33

M3

460,000.00

15,180,000.00









SUB TOTAL

36,880,000.00


III

PEKERJAAN PONDASI DAN BETON





1

Pas. Pondasi Rolag 1 bata

10

M3

890,000.00

8,900,000.00



Pas. Trasram 1 Bata camp.1 Ppc :3 Ps

12

M3

910,000.00

10,920,000.00



Pas. Trasram 1/2 Bata camp.1 Pc :3 Ps

10.00

M3

500,000.00

5,000,000.00


2

Pas. Dinding bata camp.1 Pc :5 Ps

15

M3

470,000.00

7,050,000.00


SUB TOTAL

31,870,000.00


IV

PEKERJAAN DINDING DAN PELESTERAN




1

Plesteran trasram 1 Pc : 3 Ps

20.00

M2

5,000.00

100,000.00


2

Plesteran dinding Bata 1 Pc : 5 Ps

100.00

M2

18,000.00

1,800,000.00


3

Plesteran Colom

15

M2

37,000.00

555,000.00


SUB TOTAL

2,455,000.00


V

PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON





1

Kayu Kuda-kuda Kap 8/12

4.00

M3

6,700,000.00

26,800,000.00


3

Rangka Usuk/reng

60.00

M3

51,000.00

3,060,000.00


4

Lis Plang kayu Kls I

19.00

M3

170,000.00

3,230,000.00


6

Karet dibawah bubungan

7.00

M3

33,000.00

231,000.00


7

Atap Genteng

50.00

M3

100,000.00

5,000,000.00


8

Bubungan Genteng keramik

15.00

M3

125,000.00

1,875,000.00


SUB TOTAL

40,196,000.00


VI

PEKERJAAN KAYU KUSEN PINTU, JENDELA DAN KUNCI



1

Kuzen pintu/Jendela Kayu Kls I

0.20

M3

10,000,000.00

2,000,000.00


2

Kuzen Ventilasi

0.20

M3

7,000,000.00

1,400,000.00


3

Daun Pintu Panil

8.80

M2

360,000.00

3,168,000.00


4

Daun Jendela Kaca t =3 mm

3.00

M2

560,000.00

1,680,000.00


5

Kayu Krepyak Klas II

2.00

M2

420,000.00

840,000.00


6

Plapon Kalsiboard 120x240x9 mm

25.00

M2

130,000.00

3,250,000.00


7

List plafond gypsum 10/10 Cm

100.00

M1

41,000.00

4,100,000.00


SUB TOTAL

16,438,000.00


VII

PEKERJAAN LANTAI






1

Pasangan Lantai keramik 40 x 40

30

M2

140,000.00

4,200,000.00


SUB TOTAL

4,200,000.00


VIII

PEKERJAAN PENGECATAN


1

Cat Tembok

100.00

m2

19,000.00

1,900,000.00


2

Cat Kayu

15

m2

189,000.00

2,835,000.00


3

Cat kayu lis plank

10

m2

200,000.00

2,000,000.00


4

Cat Plapond

121

m2

26,000.00

3,146,000.00


5

Cat water proof

30

m2

42,000.00

1,260,000.00


SUB TOTAL

11,141,000.00


IX

PEKERJAAN FINISHING






1

Pemasangan Lampu

19.00

buah

100,000.00

1,900,000.00


SUB TOTAL

1,900,000.00


GRAN TOTAL

150,000,000.00



















Ketangga, 01 September 2021


Pimpinan Pondok Pesantren


Ketua UPK2B


Miftahul Faizin NW Ketangga









































HASBULLAH, QH., S.PdI


SAMSUL MUJAHIDIN




PROFIL

PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA



SEJARAH BERDIRI

Sebelum berdirinya Pondok Pesantren Miftahul Faizin diawali dengan adanya lembaga pendidikan PGA 6 tahun pada tahun 1966, kemudian dengan adanya aturan pemerintah bahwa dilakukan perubahan nama setiap lembaga pendidikan PGA 6 tahun menjadi Madrasah Tsanawiyah, seiring berjalannya waktu lembaga pendidikan terus berkembang dan pada saat itu belum ada lembaga pendidikan setingkat SMA, maka didirikanlah MA NW Ketangga pada tahun 1997 dan terus berjalan sampai saat ini. 

Maka pada tahun 2000, Alm. TGH. M. Zainul Muhibbin dan dua rekannya yaitu H. Abdullah dan Ust. Syahyun mendirikan Lembaga Pondok Pesantren yang diberi nama Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga untuk menaungi semua lembaga yang ada. 

Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga berada di Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, lokasi Pondok Pesantren berada di dekat jalan raya Kabupaten, mudah dikunjungi oleh masyarakat sekitar, maupun masyarakat desa atau kecamatan lain. 

Dalam perjalanannya banyak sekali rintangan yang dihadapi oleh para pendiri dan pengurus Pondok Pesantren namun dengan semangat perjuangan dan kekompakan para pengurus sampai sekarang Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga semakin berkembang pesat. 

Dengan didukung oleh lingkungan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya ilmu agama, Pondok Pesantern Miftahul Faizin NW Ketangga berupaya mencetak kader-kader pemimpin islami di masa depan yang bisa diandalkan memperjuangkan agama Allah. 


LATAR BELAKANG

Ingin berkontribusi/bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat pada umumnya oleh Pendiri melalui Lembaga Pondok Pesantren

Membantu program pemerintah mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya.

Supaya ada tempat bagi generasi berikutnya mengabdikan diri mengamalkan ilmunya setelah selesai menempuh pendidikan. 


PENDIRI 

H. M. Zaenul Muhibbin, QH

H. Abdullah 

Syahyun


PENGASUH 

Hasbullah, QH, S.Pd.i


JUMLAH SANTRI 

NO

NAMA LEMBAGA

JUMLAH

TOTAL




Lk

Pr



1

MI NW Ketangga Suela

90

78

168


2

MI NW Tejong

41

26

67


3

MTs NW Ketangga Suela

113

120

233


4

MA NW Ketangga Suela

103

142

245


JUMLAH KESELURUHAN

347

366

713


SATUAN PENDIDIKAN 

MI NW Tejong 

MI NW Ketangga Suela

MTs NW Ketangga Suela

MA NW Ketangga Suela

Majlis Taklim


UNIT USAHA 

Waserda Koperasi Pondok Pesantren 










PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH

DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN

ISLAM KEMENTERIAN AGAMA


DAN


KETUA UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN

PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA


TENTANG

BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN

TAHUN ANGGARAN 2021


NOMOR :       /MOU/ PPMF/NW/IX/2021


Pada hari ini Rabu, tanggal 01 bulan September, tahun 2021, bertempat di Lombok Timur  yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama : ..

Alamat : ..

Jabatan : ..

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, DIPA Nomor 3793 Tahun 2021, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Nama : SAMSUL MUJAHIDIN

Alamat : Desa Ketangga Kec. Suela Kabupaten Lombok Timur 

Jabatan : Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan 


dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:




Pasal 1

PENDAHULUAN


Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah berupa uang untuk pembangunan asrama Pesantren yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.

Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 agar pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN


PIHAK PERTAMA memberikan bantuan pembangunan gedung atau bangunan asrama Pesantren yang diberikan berupa uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan.

PIHAK PERTAMA mencairkan Bantuan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening PIHAK KEDUA dengan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kelengkapan administrasi pencairan Bantuan sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis.

PIHAK KEDUA bersedia menerima Bantuan dan menggunakannya sesuai Petunjuk Teknis.

PIHAK KEDUA mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan dana Bantuan, serta menyimpan bukti-bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 

PIHAK KEDUA bersedia menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk cetak dan/atau salinan digital setelah selesai penggunaan Bantuan atau pada akhir tahun anggaran 2021 berupa surat laporan pertanggungjawaban bantuan dengan rekapitulasi penggunaan dana Bantuan. 

PIHAK KEDUA bersedia menerima Bantuan, menggunakan Bantuan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Bantuan sesuai Petunjuk Teknis. 

PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan dari penggunaan Bantuan selain untuk tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis, dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 

PIHAK KEDUA bertanggungjawab untuk menyetorkan ke Kas Negara apabila terdapat sisa dana penggunaan Bantuan yang diterima dari PIHAK PERTAMA.


Pasal 3

SANKSI


PIHAK KEDUA akan diberikan sanksi atas penggunaan dana Bantuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis. 

PIHAK PERTAMA dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum akibat dari penggunaan dana Bantuan oleh PIHAK KEDUA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis. 




Pasal 4

PENYELESAIAN PERSELISIHAN


Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian terjadi perselisihan, PARA PIHAK bersedia menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.


Pasal 5

PENUTUP


Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam keadaan cakap menurut hukum, bermaterai cukup, dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




PIHAK KEDUA





SAMSUL MUJAHIDIN




Materai 10.000

PIHAK KESATU





________________________












YAYASAN PONDOK PESANTREN

MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA

DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB

Akte Notaris  No. 12-07-03-2000

Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan  Suela  HP. 081917708126 Kode Post. 83657





SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA BANTUAN


Nama Pesantren : Miftahul Faizin NW Ketangga 

Alamat Pesantren : Desa Ketangga Kec. Suela Kabupaten Lombok Timur 

Bentuk Bantuan : Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021

Nilai Bantuan : Rp150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah)


Yang bertandatangan di bawah ini Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga. Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa saya bersedia menerima Bantuan dan menggunakannya sesuai Petunjuk Teknis. 


Ketangga, 01 September 2021

Pimpinan Pondok Pesantren

Miftahul Faizin NW Ketangga



Materai Rp. 10.000,-


HASBULLAH, QH., S.Pd.i



YAYASAN PONDOK PESANTREN

MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA

DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB

Akte Notaris  No. 12-07-03-2000

Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan  Suela  HP. 081917708126 Kode Post. 83657





SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB)



Nama Pesantren : Miftahul Faizin NW Ketangga 

Alamat Pesantren : Desa Ketangga Kec. Suela Kabupaten Lombok Timur 

Bentuk Bantuan : Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021

Nilai Bantuan : Rp150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah)


Yang bertandatangan di bawah ini Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga. Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa saya : 

Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah kami bayarkan kepada pihak yang berhak menerima;

bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti-bukti pengeluaran belanja/ pembayaran yang telah dilaksanakan;

bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah.


Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.


Ketangga, 01 September 2021

Ketua UPK2B



Materai Rp. 10.000,-


SAMSUL MUJAHIDIN