Contoh Peroposal Bantuan Dana Bagi Pondok Pesantren, Diniyah, dan TPQ
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
PEMBANGUNAN ASRAMA
TAHUH ANGGARAN 2021
Disusun Oleh
Pondok Pesantren
MIFTAHUL FAIZIN NW Ketangga
Alamat :
DESA KETANGGA KECAMATAN SUELA
KAB. LOMBOK TIMUR NTB
2019
YAYASAN PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA
DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB
Akte Notaris No. 12-07-03-2000
Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela HP. 081918274987 / 081918378291
Nomor : 03/D/PPMF/NW/IX/2021 Ketangga, 01-09-2021 M
Lamp : 1 Bendel Proposal
Sifat : Penting
Hal : Pengajuan Permohonan Bantuan
Pembangunan Asrama
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama
Cq. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
di Jakarta
Bismillahi Wabihamdihi
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam takzim! Semoga kami jumpai Bapak/Ibu tetap dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
Sehubungan rencana pembangunan Asrama Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga, yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Nama : Hasbullah, QH., S.Pd.i
Alamat : Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur NTB
Jabatan : Ketua Yayasan
Nomor HP : 081917708126
Dengan ini bermaksud mengajukan Permohonan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren dengan dokumen persyaratan sebagaimana terlampir.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Wallahul Muaffiqu Walhadi Ila Sabilirrosyad
Wassalamualaikum Wr. Wb
Pimpinan Pondok Pondok Pesantren
Miftahul Faizin NW Ketangga
HASBULLAH, QH., S.Pd.i
YAYASAN PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA
DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB
Akte Notaris No. 12-07-03-2000
Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela HP. 081917708126 Kode Post. 83657
DOWNLOAD FILNYA DISINI
KEPUTUSAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA
DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOMBOK TIMUR - NTB
Nomor : 002/D/PPMF/NW/IX/2021
TENTANG
UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN BANTUAN
PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN
TAHUN ANGGARAN 2021
Menimbang
:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan dan kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, perlu dibentuk Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga Tentang Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
:
Menetapkan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua
:
Unit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan mempunyai tugas menatakelolakan keuangan, melaksanakan kegiatan pembangunan, dan melaporkan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Lombok Timur
Pada Tanggal : 01 September 2021
Pimpinan Pondok Pesantren
Miftahul Faizin NW Ketangga
HASBULLAH, QH., S.Pd.i
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PIMPINAN
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA
NOMOR 003/D/PPMF/NW/IX/2021
TENTANG
UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN
BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK
PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021
Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan Pembangunan Asrama
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021
NO
NAMA
JABATAN
1
Samsul Mujahidin
Ketua
2
Miftahuddin
Sekretaris
3
Syamsul Wahyi
Bendahara
4
Muhyiddin
Anggota
5
L. Muhammad Taufiq
Anggota
6
Karya Abadi
Anggota
Pimpinan Pondok Pesantren
Miftahul Faizin NW Ketangga
HASBULLAH, QH., S.Pd.i
YAYASAN PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA
DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB
Akte Notaris No. 12-07-03-2000
Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela HP. 081917708126 Kode Post. 83657
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN
NO
URAIAN PEKERJAAN
VOL
SATUAN
HARGA
JUMLAH (RP)
SATUAN
I
PEKERJAAN PERSIAPAN / PEMBERSIHAN LOKASI
1
Pembersihan Lahan
360.00
M2
5,750.00
2,070,000.00
2
Papan nama proyek
1.00
ls
350,000.00
350,000.00
3
Air kerja dan listrik kerja
1.00
ls
2,500,000.00
2,500,000.00
SUB TOTAL
4,920,000.00
II
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
1
Galian Tanah Pondasi
50
M3
51,000.00
2,550,000.00
2
Menguruk Tanah Peninggian Lantai
30.00
M3
90,000.00
2,700,000.00
3
Pasir Urug dibawah Pondasi
15
M3
230,000.00
3,450,000.00
4
Pasir Urug dibawah Lantai
20.00
M3
200,000.00
4,000,000.00
5
Pas. Batu Kosong
15
M3
600,000.00
9,000,000.00
6
Pas. Batu Kali
33
M3
460,000.00
15,180,000.00
SUB TOTAL
36,880,000.00
III
PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1
Pas. Pondasi Rolag 1 bata
10
M3
890,000.00
8,900,000.00
Pas. Trasram 1 Bata camp.1 Ppc :3 Ps
12
M3
910,000.00
10,920,000.00
Pas. Trasram 1/2 Bata camp.1 Pc :3 Ps
10.00
M3
500,000.00
5,000,000.00
2
Pas. Dinding bata camp.1 Pc :5 Ps
15
M3
470,000.00
7,050,000.00
SUB TOTAL
31,870,000.00
IV
PEKERJAAN DINDING DAN PELESTERAN
1
Plesteran trasram 1 Pc : 3 Ps
20.00
M2
5,000.00
100,000.00
2
Plesteran dinding Bata 1 Pc : 5 Ps
100.00
M2
18,000.00
1,800,000.00
3
Plesteran Colom
15
M2
37,000.00
555,000.00
SUB TOTAL
2,455,000.00
V
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
1
Kayu Kuda-kuda Kap 8/12
4.00
M3
6,700,000.00
26,800,000.00
3
Rangka Usuk/reng
60.00
M3
51,000.00
3,060,000.00
4
Lis Plang kayu Kls I
19.00
M3
170,000.00
3,230,000.00
6
Karet dibawah bubungan
7.00
M3
33,000.00
231,000.00
7
Atap Genteng
50.00
M3
100,000.00
5,000,000.00
8
Bubungan Genteng keramik
15.00
M3
125,000.00
1,875,000.00
SUB TOTAL
40,196,000.00
VI
PEKERJAAN KAYU KUSEN PINTU, JENDELA DAN KUNCI
1
Kuzen pintu/Jendela Kayu Kls I
0.20
M3
10,000,000.00
2,000,000.00
2
Kuzen Ventilasi
0.20
M3
7,000,000.00
1,400,000.00
3
Daun Pintu Panil
8.80
M2
360,000.00
3,168,000.00
4
Daun Jendela Kaca t =3 mm
3.00
M2
560,000.00
1,680,000.00
5
Kayu Krepyak Klas II
2.00
M2
420,000.00
840,000.00
6
Plapon Kalsiboard 120x240x9 mm
25.00
M2
130,000.00
3,250,000.00
7
List plafond gypsum 10/10 Cm
100.00
M1
41,000.00
4,100,000.00
SUB TOTAL
16,438,000.00
VII
PEKERJAAN LANTAI
1
Pasangan Lantai keramik 40 x 40
30
M2
140,000.00
4,200,000.00
SUB TOTAL
4,200,000.00
VIII
PEKERJAAN PENGECATAN
1
Cat Tembok
100.00
m2
19,000.00
1,900,000.00
2
Cat Kayu
15
m2
189,000.00
2,835,000.00
3
Cat kayu lis plank
10
m2
200,000.00
2,000,000.00
4
Cat Plapond
121
m2
26,000.00
3,146,000.00
5
Cat water proof
30
m2
42,000.00
1,260,000.00
SUB TOTAL
11,141,000.00
IX
PEKERJAAN FINISHING
1
Pemasangan Lampu
19.00
buah
100,000.00
1,900,000.00
SUB TOTAL
1,900,000.00
GRAN TOTAL
150,000,000.00
Ketangga, 01 September 2021
Pimpinan Pondok Pesantren
Ketua UPK2B
Miftahul Faizin NW Ketangga
HASBULLAH, QH., S.PdI
SAMSUL MUJAHIDIN
PROFIL
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA
SEJARAH BERDIRI
Sebelum berdirinya Pondok Pesantren Miftahul Faizin diawali dengan adanya lembaga pendidikan PGA 6 tahun pada tahun 1966, kemudian dengan adanya aturan pemerintah bahwa dilakukan perubahan nama setiap lembaga pendidikan PGA 6 tahun menjadi Madrasah Tsanawiyah, seiring berjalannya waktu lembaga pendidikan terus berkembang dan pada saat itu belum ada lembaga pendidikan setingkat SMA, maka didirikanlah MA NW Ketangga pada tahun 1997 dan terus berjalan sampai saat ini.
Maka pada tahun 2000, Alm. TGH. M. Zainul Muhibbin dan dua rekannya yaitu H. Abdullah dan Ust. Syahyun mendirikan Lembaga Pondok Pesantren yang diberi nama Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga untuk menaungi semua lembaga yang ada.
Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga berada di Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, lokasi Pondok Pesantren berada di dekat jalan raya Kabupaten, mudah dikunjungi oleh masyarakat sekitar, maupun masyarakat desa atau kecamatan lain.
Dalam perjalanannya banyak sekali rintangan yang dihadapi oleh para pendiri dan pengurus Pondok Pesantren namun dengan semangat perjuangan dan kekompakan para pengurus sampai sekarang Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga semakin berkembang pesat.
Dengan didukung oleh lingkungan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya ilmu agama, Pondok Pesantern Miftahul Faizin NW Ketangga berupaya mencetak kader-kader pemimpin islami di masa depan yang bisa diandalkan memperjuangkan agama Allah.
LATAR BELAKANG
Ingin berkontribusi/bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat pada umumnya oleh Pendiri melalui Lembaga Pondok Pesantren
Membantu program pemerintah mencerdaskan kehidupan Bangsa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya.
Supaya ada tempat bagi generasi berikutnya mengabdikan diri mengamalkan ilmunya setelah selesai menempuh pendidikan.
PENDIRI
H. M. Zaenul Muhibbin, QH
H. Abdullah
Syahyun
PENGASUH
Hasbullah, QH, S.Pd.i
JUMLAH SANTRI
NO
NAMA LEMBAGA
JUMLAH
TOTAL
Lk
Pr
1
MI NW Ketangga Suela
90
78
168
2
MI NW Tejong
41
26
67
3
MTs NW Ketangga Suela
113
120
233
4
MA NW Ketangga Suela
103
142
245
JUMLAH KESELURUHAN
347
366
713
SATUAN PENDIDIKAN
MI NW Tejong
MI NW Ketangga Suela
MTs NW Ketangga Suela
MA NW Ketangga Suela
Majlis Taklim
UNIT USAHA
Waserda Koperasi Pondok Pesantren
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH
DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM KEMENTERIAN AGAMA
DAN
KETUA UNIT PENGELOLA KEUANGAN DAN KEGIATAN
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL FAIZIN NW KETANGGA
TENTANG
BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN
TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : /MOU/ PPMF/NW/IX/2021
Pada hari ini Rabu, tanggal 01 bulan September, tahun 2021, bertempat di Lombok Timur yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..
Alamat : ..
Jabatan : ..
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, DIPA Nomor 3793 Tahun 2021, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : SAMSUL MUJAHIDIN
Alamat : Desa Ketangga Kec. Suela Kabupaten Lombok Timur
Jabatan : Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PENDAHULUAN
Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah berupa uang untuk pembangunan asrama Pesantren yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 agar pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA memberikan bantuan pembangunan gedung atau bangunan asrama Pesantren yang diberikan berupa uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan.
PIHAK PERTAMA mencairkan Bantuan melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening PIHAK KEDUA dengan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kelengkapan administrasi pencairan Bantuan sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
PIHAK KEDUA bersedia menerima Bantuan dan menggunakannya sesuai Petunjuk Teknis.
PIHAK KEDUA mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan dana Bantuan, serta menyimpan bukti-bukti penggunaan dana dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
PIHAK KEDUA bersedia menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk cetak dan/atau salinan digital setelah selesai penggunaan Bantuan atau pada akhir tahun anggaran 2021 berupa surat laporan pertanggungjawaban bantuan dengan rekapitulasi penggunaan dana Bantuan.
PIHAK KEDUA bersedia menerima Bantuan, menggunakan Bantuan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Bantuan sesuai Petunjuk Teknis.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan dari penggunaan Bantuan selain untuk tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis, dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
PIHAK KEDUA bertanggungjawab untuk menyetorkan ke Kas Negara apabila terdapat sisa dana penggunaan Bantuan yang diterima dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
SANKSI
PIHAK KEDUA akan diberikan sanksi atas penggunaan dana Bantuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
PIHAK PERTAMA dibebaskan atas segala kemungkinan tuntutan hukum akibat dari penggunaan dana Bantuan oleh PIHAK KEDUA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Pasal 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian terjadi perselisihan, PARA PIHAK bersedia menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani PARA PIHAK dalam keadaan cakap menurut hukum, bermaterai cukup, dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
SAMSUL MUJAHIDIN
Materai 10.000
PIHAK KESATU
________________________
YAYASAN PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA
DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB
Akte Notaris No. 12-07-03-2000
Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela HP. 081917708126 Kode Post. 83657
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA BANTUAN
Nama Pesantren : Miftahul Faizin NW Ketangga
Alamat Pesantren : Desa Ketangga Kec. Suela Kabupaten Lombok Timur
Bentuk Bantuan : Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021
Nilai Bantuan : Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Yang bertandatangan di bawah ini Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga. Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa saya bersedia menerima Bantuan dan menggunakannya sesuai Petunjuk Teknis.
Ketangga, 01 September 2021
Pimpinan Pondok Pesantren
Miftahul Faizin NW Ketangga
Materai Rp. 10.000,-
HASBULLAH, QH., S.Pd.i
YAYASAN PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL FAIZIN NAHDLATUL WATHAN KETANGGA
DESA KETANGGA KEC. SUELA KAB. LOTIM - NTB
Akte Notaris No. 12-07-03-2000
Alamat : Jln. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela HP. 081917708126 Kode Post. 83657
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB)
Nama Pesantren : Miftahul Faizin NW Ketangga
Alamat Pesantren : Desa Ketangga Kec. Suela Kabupaten Lombok Timur
Bentuk Bantuan : Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021
Nilai Bantuan : Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Yang bertandatangan di bawah ini Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Faizin NW Ketangga. Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa saya :
Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah kami bayarkan kepada pihak yang berhak menerima;
bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti-bukti pengeluaran belanja/ pembayaran yang telah dilaksanakan;
bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Ketangga, 01 September 2021
Ketua UPK2B
Materai Rp. 10.000,-
SAMSUL MUJAHIDIN