Materi Makalah Penyuluh PERAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PEMBINAAN KHATIB DAN DA’I
PERAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PEMBINAAN KHATIB DAN DA’I
Oleh : SYAMSUL HAKIM, S.SosI
(Penyuluh Agama Muda Kantor Kemenag Lombok Tengah)
PENDAHULUAN
Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam hidup dan kehidupan umat manusia. Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami, dihayati dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya dalam tatanan kehidupan setiap individu, keluarga dan masyarakat serta menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka aktualisasi dan internalisasi nilai-nilai ajaran agama pada pemeluknya dalam konteks Indonesia diperlukan peran aktif dari lembaga kenegaraan. Kementerian agama merupakan lembaga kenegaraan yang memiliki tugas pokok, yaitu melaksanakan tugas umum pemerintah dan melaksanakan pembangunan di bidang agama. Pembangunan di bidang agama khususnya agama Islam berhadapan dengan berbagai macam problematika keagamaan ummat Islam yang dinamis dan kompleks.
Dinamika dan kompleksitas problematika keagamaan ummat Islam yang berimplikasi pada proses terkikisnya kesalehan individual dan sosial masyarakat menjadi pemikiran tersendiri bagi Kementerian Agama. Oleh sebab itu untuk memutus mata rantai dan memberikan solusi atas segala bentuk persoalan keagamaan yang semakin akut, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam telah berperan aktif dalam kegiatan dakwah keagamaan.
Landasan pokok program Kementerian Agama dalam proses kegiatan dakwah keagamaan secara umum mencakup peningkatan usaha penerangan, bimbingan dan dakwah kegamaan (Islam) dengan meningkatkan mutu para da’I (juru dakwah) dan khotib serta menyempurnakan metode dakwah yang relevan dan up to date dengan draft pembangunan nasional di bidang agama. Peningkatan mutu para da’i dan khatib melalui kegiatan pembinaan didasarkan pada asumsi logis bahwa da’i dan khatib merupakan figure yang ditokohkan dan mampu menyebarkan dakwah islamiah di tengah masyarakat. Pembinaan khatib dalam frame Kementerian agama dilakukan agar da’I dam khatib memiliki pemahaman yang mendalam bukan saja menganggap dakwah dalam frame amar ma’ruf nahi mungkar, bukan sekedar menyampaikan saja melainkan juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu mencari materi dakwah yang cocok, mengetahui psikologis obyek dakwah, memilih meotode yang representative, menggunakan bahasa yang bijaksana. Karena meskipun dakwah dulu dan kini secara esensial adalah tetap mengajak ummat kepada kebaikan dan mengaplikasikan nikai-nilai ajaran Islam, namun problematika dakwah umat selalu mengalami evolusi.
Untuk mengatasi kompleksitas persoalan ummat, tidak cukup hanya dengan melakukan kegaiatan dakwah yang bersifat konvensional, sporadis dan reaktif, tetapi juga harus bersifat professional, strategis dan proaktif. Menghadapi sasaran dakwah yang semakin kritis, diperlukan strategi yang inovatif sehingga dakwah dapat berlaku secara efektif. Oleh karena itu peran aktif semua pihak dalam mewujudkan dakwah yang profesional tentunya menjadi mutlak sangat dibutuhkan.
DA’I DAN KHOTIB
Istilah khotib dan da’i menjadi istilah yang sangat populer di tengah masyarakat. Sebutan da’i dan khotib di satu sisi selalu disamakan oleh banyak orang, karena tugas dan fungsi mereka yang menyampaikan ataupun mensyi’arkan nilai-nilai Islam melalui majlis. Namun, tidak jarang istilah da’i dan khotib dibedakan, karena mengacu pada makna da’i dan khotib sebagaimana dalam kamus besar bahasa indonesia. Da’i kerjanya berdakwah; pendakwah: melalui kegiatan dakwah, para -- menyebarluaskan ajaran agama, sementara itu khotib adalah orang yang menyampaikan pidato (terutama yg menguraikan ajaran agama). Jadi, kalau mengacu pada pesan yang disampaikan yaitu tentang nilai-nilai agama Islam, maka dapat dianggap sama, namun kalau mengacu pada waktu
Da’i dan khotib sebagai tokoh agama yang berperan memberikan bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin tentu harus membekali diri dengan pola dakwah yang profesional agar mampu diterima dan dihayati oleh masyarakat selaku khalayak maupun jama’ah.
PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PEMBINAAN DA’I
Kementerian agama sebagai instansi yang membidangi masalah keagamaan tidak bisa lepas dari fenomena dakwah yang selalu mengalami dinamika setiap saat. Oleh karena itu Kementerian Agama membuat rancangan dakwah yang diformulasikan untuk mengatasi permasalahan dewasa ini. Ada beberapa hal yang dilakukan kementerian agama terkait dengan upaya pemberdayaan khotib dan da’i, diantaranya:
1. Menyusun peta dakwah.
Peta dakwah ini menjadi sangat urgen dalam melaksanakan kegiatan dakwah, karena dari peta dakwah ini akan nampak situasi dan kondisi ril masyarakat dari segala asfek. Mulai dari kondisi kehidupan keagamaan masyarakat, lembaga keagamaan, pendidikan keagamaan maupun sarana ibadah. Oleh karena itu dengan adanya peta dakwah ini, seorang da’i dapat memilih dan menentukan metode dakwah yang relevan dengan kondisi masyarakat.
2. Pengangkatan penyuluh APBN
Sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985 bahwa yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sementara itu yang dimaksud dengan Penyuluh Agama Islam adalah pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT serta menjabarkan segala asfek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Dari KMA tersebut jelas sekali bahwa yang menjadi Penyuluh Agama Islam adalah mereka yang membimbing umat manusia, menyampaikan pesan-pesan agama baik lisan maupun tulisan dan berperan aktif dalam pembangunan melalui pendekatan agama. Memang kalau kita berangkat dari sejarah, bahwa yang menjadi Penyuluh Agama Islam pada dasarnya adalah mereka yang menyebarkan Agama Islam dan mau peduli dengan pembangunan yang sedang digalakkan oleh pemerintah seperti Ulama, Tuan Guru, Cendikiawan, para ustadz, termasuk tokoh agama dan masyarakat setempat. Namun seiring dengan perkembangan zaman dimana pola pikir manusia semakin luas sementara kebutuhan semakin konpleks maka sebutan Penyuluh Agama Islam sering dibebankan kepada mereka yang telah mendapat SK dari Departemen Agama RI, baik Penyuluh Agama Islam Fungsional ( dari kalangan PNS ) maupun Penyuluh Agama Islam Honor.
Penyuluh Agama Islam yang sering disebut sebagai Agent Of Change harus peka dengan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat untuk diarahkan menuju masyarakat yang lebih baik lahir maupun bathin dengan mengimplementasikan fungsi dan peranannya secara konsisten. Sebagai bentuk konkrit dari manifestasi fungsi dan peranan Penyuluh Agama Islam dalam membina Kerukunan Antar Agama, maka seorang penyuluh harus melakukan beberapa hal:
Pertama, Penyuluh Agama Islam Harus tampil untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai Islam yang rasional dan universal.
Kedua, Penyuluh Agama Islam sebagai Mediator atau Fasilitator. Seorang cendikiawan yang juga politisi yaitu Alwi Shihab dalam bukunya “Islam Inklusif” mengatakan bahwa terjadinya pertikaian antar agama lebih banyak disebabkan oleh kurang pahamnya pemeluk agama tertentu tentang ajaran agama lain, di samping itu juga fanatisme yang diiringi oleh rasa cemburu dan kecerugiaan antar agama juga menjadi penyebab terjadinya konflik, oleh karena itu sangat dibutuhkan adanya forum dialog antar agama guna mencari persamaan dan solusi untuk terciptanya perdamaian di dunia ini termasuk negara kita yang plural ini.
Melihat fungsi dan tugas penyuluh agama Islam, maka yang diangkat menjadi penyuluh agama Islam adalah mereka yang secara aktif sebagai da’i ataupun khotib di tengah masyarakat.
3. Silaturrahmi dengan para da’i
Sebagai bentuk koordinasi dengan para da’i dan khitib yang tergabung dalam penyuluh agama islam, kementerian agama selalu mengadakan pertemuan yang dikemas dalam bentuk silaturrahmi yang dilakukan 1 kali 3 bulan (triwulan). Pertemuan ini dihajatkan untuk evaluasi maupun sharing tentang penomena yang terjadi di tengah masyatakat, sehingga melalui pertemuan tersebut, akan muncul alternatif pemecahan masalah yang ada.
4. Pelatihan da’i
Untuk meningkatkan wawasan para da’i tentang nilai-nilai Islam yang universal, maka kementerian agama melakukan pelatihan bagi para da’i dengan menghadirkan narasumber dari para akademisi maupun praktisi dakwah. Namun peserta yang dilibatkan tentunya melalui seleksi, karena keterbatasan peserta.
PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PEMBINAAN KHOTIB
Walaupun sebutan da’i dan khotib acapkali disamakan, namun dalam tulisan ini, penulis mencoba melihat kedua istilah ini dari sisi yang berbeda, karena da’i menyampaikan pesan dakwah dalam ruang dan waktu yang tidak mengikat. Sedangkan khotib, sangat terikat oleh ruang dan waktu.
Sebagai manifestasi atensi kementerian agama terkait dengan eksistensi khotib dalam upaya aktualisasi nilai Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, ada beberapa program yang dilaksanakan oleh Kementerian agama, diantaranya:
1. Menyusun buku khutbah jum’at
Tidak dapat dipungkiri bahwa, buku khutbah dapat diperoleh dengan sangat gampang di beberapa tempat, sehingga seorang khotib tidak terlalu kesulitan untuk mencari refrensi. Namun untuk memberikan tambahan refrensi bagi para khotib, kementerian agama juga menyusun khutbah jum’at dalam bentuk buku, yang berisikan tentang isu-isu kontemporer.
2. Pelatihan bagi khotib
Pelatihan dihajatkan tidak hanya bagi para da’i, namun pelatihan khotib juga menjadi program kementerian agama dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten, sehingga dengan adanya pelatihan khotib ini, diharapkan bagi para khotib untuk dapat menyampaikan materi khutbah dengan aktual, faktual dan kontekstual.