JALUR PEMBUATAN IZIN OPERASIONAL TPQ, LPQ,TPA. Izin ini Sangat Berguna Bagi Lembaga Kita..!
aslamuaalaikum.wr.wb.
salam hangat buat para pengajar al qur'an yang masih ikhlas dalam mengamalkan ilmunya pada adek adek penerus dan pembela agama.
kali ini saya akan membagikan cara dan alur pembuatan izin operasional bagi lembaga taman pendidikan al-qur'an ( TPQ ) yang bapak ibu bina. karena dengan adanya izin operasional tersebut bisa membantu kemajuan lembaga dan kesejahteraan para dewan asatiz yang mengabdi pada lembaga bapak ibu setempat.
izin tersebut dikeluarkan oleh kantor kementrian agama kota/kabupaten setempat, sebelum dikeluarkan oleh kemenag para asatidz dianjurkan membuat 3 macam surat aantara lain:
1. membuat proposal permohonan izin operasional TPQ. ( proposal tersebut bisa di download langsung di.
https://bit.ly/3GgUxhH
2. membuat surat REKOMENDASI dari Kantor Urusan Agama kecamatan. ( syarat pembuatan surat rekomendasi di KUA KECAMATAN ialah. "membawa surat proposal permohonan izin operasional yang sudah diprint,ditanda tangani dan distempel" )
3. membuat surat keterangan domisili TPQ dikantor desa setempat
point 2 dan 3 disatukan dengan proposal yang sudah dibuat dengan melampirkannya dipaling bawah proposal.
setelah jadi berkas tersebut, langsung diantarkan ke kantor kementrian agama kabupaten/kota setempat untuk diverifikasi oleh kemenag. pada saat pengantaran berkas tersebut petugas kementrian agama memberikan nomor berkas untuk digunakan sebagai syarat pengecekan berkas jika dalam waktu yang lama kementrian agama tidak survei ke lembaga bapak ibu.
tapi biasanya jika sudah masuk berkas bapak ibu ke kantor, paling lama 1 minggu baru ditelpon oleh pihak kementrian agama untuk survei lembaga.
ini adalah alur pembuatan izin operasional bagi TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN (TPQ) yang biasa digunakan, tapi tidak menutup kemungkinan beda daerah beda syart-syaratnya. tapi insya allah syarat syarta berikut sudah lengkap untuk diikuti oleh bapak ibu para pembina lembaga TPQ,LPQ, atau TPA