Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ruku dan syarat pernikahan

 


Rukun nikah dalam Bab nikah rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadi nikah tersebut tidak sah artinya rukun nikah merupakan pilar-pilar yang menjadi bagian penting yang harus dipenuhi dalam proses akad nikah ada lima rukun yang harus ada dalam sebuah akad nikah sesuai dengan penjelasan ibarat dalam kitab Al Miftah jilbab Anika halaman 2 Iya itu rukun nikah ada yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut qobul Adapun syarat-syarat untuk setiap rukun di atas satu mempelai laki-laki mempelai laki-laki yang dimaksud adalah calon suami yang persyaratannya dijelaskan dalam ibarat kitab Al Miftah pada bab nikah halaman 12 syarat mempelai laki-laki adalah memiliki kebebasan tidak dalam kondisi dipaksa laki-laki tulen bukan banci jelas orangnya mengenal nama istri atau orangnya tidak sedang melaksanakan ihram haji ataupun umroh tidak ada hubungan mahram antara dia dan calon istrinya ya itu dari perempuan-perempuan yang diharamkan atasnya untuk selamanya ataupun karena dikumpulkan dua orang perempuan yang memiliki hubungan nasab atau susuan dan dia juga berhak untuk mewakilkan kabulnya kepada orang laina