Syarat dan Ketentuan PERLIMPAHAN Nomor Porsi HAJI
dilansir dari laman Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi siapa saja yang ingin melakukan pelimpahan nomor porsi haji.
Berikut Ketentuan Pelimpahan Porsi
1.Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
2.Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Atau Saudara Kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa
pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen.
Adapun Prosedur Pelimpahan Porsi sebagai berikut:
1.Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen
2.Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3.Penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman photo dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
4.Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
5.Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.