Syarat Pelimpahan Porsi bagi Meninggal Dunia, dan Sakit Permanen
dilansir dari laman Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berikut Persyaratan Pelimpahan Porsi
a. Jemaah Haji Meninggal Dunia:
1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH.
3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau
saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
4.Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan.
5.Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya
b.Jemaah Haji Sakit Permanen:
1.Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH.
3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
4.Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Jemaah haji penerima pelimpahan.
5.Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya